Suami Istri Kompak Jual Barang Hasil Curian di Pelantar II Tanjungpinang

Suami Istri Kompak Jual Barang Hasil Curian di Pelantar II Tanjungpinang. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Toko Suhadi, Jalan Pelantar II Tanjungpinang, selain mengamankan tersangka SS polisi juga mengamankan istri SS inisial H yang diduga ikut membantu aksi kejahatan suaminya. Sementara satu orang pelaku lainnya masih buron, Senin (31/10/2022).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Muhammad Arsha mengatakan, setelah menerima laporan dari korban Yap Siok Teng, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati keberadaan tersangka SS yang saat itu berada di Melcem, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam pada Sabtu (29/10/2022) kemarin sekitar pukul 06.56 Wib.

Saat di tangkap dan diInterogasi petugas, kata AKP Arsha, tersangka SS mengakui telah melakukan pencurian di toko makanan Suhadi, Jalan Pelantar II, Tanjungpinang.

Selain itu, kepada polisi SS juga mengaku telah menggadaikan barang hasil curian berupa satu buah cincin emas di Pegadaian di Upc. Sei Tering, Kota Batam.

Barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin emas di pegadaian di Upc. Sei Tering - Kota Batam, selanjutnya tersangka (SS) dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

"Saat diinterogasi SS mengakuinya, dans atu buah cincin emas digadai tersangka, selanjutnya tersangka kita bawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang, guna pemeriksaan," kata AKP Arsha.

Dari tersangka SS, sebut Kombes Pol Heribertus, petugas juga mengamankan tersangka lain yakni istri dari tersangka SS inisial H, di rumahnya di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Tanjungpinang.

"H diamankan setelah SS mengakui satu kalung hasil curian itu telah digadaikan istrinya di Pegadaian, Jalan Gatot Subroto. Istrinya itu ikut serta dalam kasus tersebut, dia juga tau emas itu dari hasil curian," jelas AKP Arsha.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka SS berupa satu unit sepeda motor, satu lembar surat bukti gadai, uang Rp.700.000 ribu, satu buah HP.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka H, satu lembar surat bukti gadai, uang tunai sebanyak RP. 4.500.000, satu mainan giok dan satu) buah HP.

"Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan, dimana satu tersangka lainnya masih buron," tukasnya.(Zpl)

Comments