Sudah Hamil Tua, Terdakwa Endah Masih Konsumsi Sabu


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Endah Setiawati, menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, mirisnya, aktivitasnya mengkonsumsi sabu dilakukan saat hamil tua, tepatnya lima bulan kandungan, Kamis (14/7/2022).

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Rudi alias Abek dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Endah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.Dalam persidangan, terdakwa Endah mengaku memesan sabu-sabu dari terdakwa Rudi yang dikenalnya melalui suaminya didalam penjara. 

Kemudian terdakwa Endah memesan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,04 gram seharga Rp 300 ribu.

"Kemarin pas saya pesan umur kandungan saya 5 bulan, dan sekarang umur kandungan saya sudah 7 bulan, sabu itu buat saya konsumsi sendiri," sebut Endah dalam Persidangan.

Selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa Rudi. Ia mengaku mencarikan narkoba yang dipesan terdakwa Endah, dan memesannya kepada Hadi sebanyak setengah set seharga Rp 1,7 juta kepada Riau.

"Setelah ada, saya kasih Endah 0,04 gram sabu," kata Rudi.

Namun sebelum terdakwa memberikan narkoba itu kepada Endah, terdakwa Rudi diamankan oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami Gg.Sulaiman RT 2 RW 5 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit, Pukul 19.45 WIB, Selasa (8/3/2022) lalu.

Dari hasil introgasi terdakwa Rudi bahwa narkoba itu akan diberikan kepada terdakwa Endah di kos-kosannya Jalan Ir Sutami Gang Sulaiman RT 2 RW 5 Kelurahan Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Kota Tanjungpinang. Kemudian terdakwa Endah diamankan polisi dikos-kosannya. 

Mendengar itu kemudian Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim, Isdaryanto dan Anggalanton Boang Manalu menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda tuntutan terdakwa Rudi.(Tim)

Comments