Tanjungpinang Ditetapkan PPKM Level II


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kota Tanjungpinang kembali di tetapkan sebagai daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level II , melalui Imendagri nomor 4 tahun 2022.

Menyikapi akan hal ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menduga terdapat kesalahan input data oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menyebut, hingga kini pihaknya masih menelusuri penyebab Kota Tanjungpinang ditetapkan PPKM menjadi level 2.

Pasalnya,kasus aktif Covid 19 di Kota Tanjungpinang saat ini , hanya terdapat 2 orang dan telah dilakukan perawatan di rumah sakit.

Sedangakan untuk 5 orang lainnya merupakan pendatang dari luar daerah Kota Tanjungpinang , dimana statusnya merupakan pelaku perjalanan dan tercatat masuk kasus daerah asalnya.

Tim satuan gugus tugas Covid 19 Tanjungpinang, telah menerapkan prosedur trakcing kepada keluarga korban sesuai ketentuan berlaku.

Elifiani juga menambahkan, data kapasitas repson untuk tracing yang terima , untuk Kota Tanjungpinang , dinilai terbatas dengan nilai 0 tracing, padahal tim Satgas telah melakukan prosedur tracing sebanyak 17 orang , terhadap kasus 2 orang yang dinyatakan terkonfirmasi .

Pihaknya menduga , terdapat kesalahan data yang masuk di Kota Tanjungpinang, sampai saat ini Dinkes masih melakukan koordinasi bersama Pemprov Kepri.(San)


Comments