Teler Usai Konsumsi Sabu, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Saat dilakukan penangkapan, pelaku dalam kondisi setengah sadar karena diduga usai mengkonsumsi sabu.

Beginilah detik-detik penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial JR di Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Ayun Sakti. Saat dilakukan penangkapan, pelaku terlihat dalam kondisi setengah sadar, diduga pelaku usai mengkonsumi narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 5,28 gram yang disimpan pelaku didalam kotak rokok. Kepada polisi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, selain itu, sabu yang dibawa pelaku diduga akan dijual kembali ke dalam paket kecil.

“Saat kita tangkap dia setengah sadar, baru siap gunakan sabu, sabu itu juga baru didapat dia dan rencananya mau dipaket-paket dia tapi belum sempat,” katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang memasok sabu kepada pelaku JR.

Atas perbuatannya, JR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Zpl)

Comments