Tanjungpinang Masuk Level 4 Penyebaran Covid


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan berlakukan PPKM Mikro secara ketat, hal itu mengingat Kota Tanjungpinang masuk dalam kategori level 4 penyebaran Covid-19, yang cukup meresahkan.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akan di diterapkan Kota Tanjungpinang secara ketat, hal itu dilakukan atas tingginya kasus Covid 19 di Kota Gurindam dari hari ke hari.

Dalam aturan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, penerapan itu akan berdampak terhadap beberapa sektor, seperti kegiatan perkantoran dilakukan secara dirumah,proses belajar mengajar secara Daring, hingga semua failitas publik ditutup sementara.

Dalan kesempatan itu, Walikota Rahma, mengajak masyarakat untuk bersatu dalam melewati wabah pandemi yang masih berlangsung, dan meminta masyarakt untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi darurat saat ini.

Diketahui , Pemerintah Pusat dalam hal ini Komite Penangan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menetapkan Kota dan Kabupaten untuk menerapkan PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali.

Baca juga : Pedagang Ternak Teriak, Sepinya Pembeli

Dimana empat daerah di Provinsi Kepri masuk daftar PPKM Darurat, yakni Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna, diwajibkan untuk menerapkan kebijakan tersebut selama 14 hari, mulai dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021.(San)

Comments