Terbukti Jadi Kurir Sabu, Pipo Divonis 5 Tahun Penjara
GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis terdakwa Pipo Saputra selama 5 tahun penjara, Pipo dinyatakan terbukti memiliki serta mengedarkan paket narkotika jenis sabu.(San)
Comments