Terdakwa Penipuan Jual Beli Valas Rp 8 M Disidangkan


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Firman, terdakwa perkara penggelapan uang senilai Rp 8 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Modus penggelapan uang miliaran rupiah itu dilakukan terdakwa cara jual beli dollar. (Red)

Comments