Terlibat Penyelundupan PMI, Acing Dituntut 20 Tahun Penjara


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Susanto alias Acing terdakwa Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dengan hukuman selama 20 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rabu (13/7/2022).

Sidang tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu sore yang digelar secara virtual.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Susanto alias Acing terbukti bersalah sebagai mana diatur dalam dakwaan pertama JPU pada pasal 7 ayat 2 Jo pasal 4 Jo pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Susanto alias Acing dengan Hukuman selama 20 tahun Penjara," ucap JPU Eka Waruwu, saat membacakan amar tuntutannya.

Selain dikenakan hukuman badan selama 20 tahun, terdakwa juga diminta untuk membayar denda senilai Rp. 1 miliar Subsider 6 bulan kurungan. Serta terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi terhadap 28 korban dengan total mencapai Rp. 1.298.684.000.

"Harus dibayarkan dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tuntutan dibacakan. Jika tidak mampu, maka harta kekayaan akan disita dan jika tidak bisa menutupi restitusi maka digantikan dengan kurungan penjara 6 bulan," sebut JPU.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus menyatakan terdakwa Susanto alias Acing terbukti bersalah melanggar Pasal 287 Jo 27 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 KUHP.

"Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun penjara," ucap JPU Yustus, saat membacakan amar tuntutannya.

Sementara itu, terpisah, JPU juga menuntut terdakwa Mulyadi Alias Ong, dengan tuntutan selama 20 tahun dan Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Juna Iskandar Alias Juna, Nasrudin alias Nas, gus Salim alias Agus Botak, masing-masing dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Sedangkan terdakwa Erna dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 kurungan," tambahnya.

Atas tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zudy Ferdi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Acing meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra agar dapat memberikan waktu selama dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Yustus menyatakan terdakwa Acing bersama-sama dengan terdakwa lainnya membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Indonesia.

Terdakwa Acing ini merupakan seorang pengusaha yang mempunyai 6 kapal speedboad, untuk melakukan kegiatan pengiriman PMI Ilegal ke Negara Malaysia, melalui jalur laut dan sudah beroperasi sejak Tahun 2019 lalu.

Sementara terdakwa Muliadi, merupakan perekrut yang mempunyai banyak anak buah yang melakukan perekrutan diwilayah Jawa dan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat.

“Terdakwa Acing dan Muliadi saling bekerjasama untuk memberangkatan PMI ilegal kurang lebih sebanyak 6 sampai 8 kali, dengan penghasilan Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per bulannya,” ujar Yustus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (20/4/2022).

Kemudian pada, 12 Desember 2021 Busra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menanyakan kepada terdakwa Acing, soal jumlah calon PMI yang ada di penampungan yang direkrut oleh terdakwa Muliadi.

Keesokan harinya, terdakwa Muliadi menghubungi istri terdakwa Acing untuk menginformasikan bahwa sudah 60 PMI yang siap diberangkatkan ke Malaysia yang berada di 3 rumah penampungan milik Acing, berlokasi disekitaran Pelabuhan Gentong.

“Terdakwa Acing memberangkatkan 60 PMI Ke Malaysia pada 15 Desember 2021 dini hari. Dari 60 PMI itu direkrut oleh anak buah dari terdakwa Muliadi yaitu ketiga terdakwa lainnya,” ungkapnya.

JPU Yustus mengatakan, bahwa kapal terdakwa Acing di nahkodai oleh Yani dengan dua ABK Yunus dan Sofian, untuk membawa 60 PMI tersebut. Setiap calon PMI, Acing meminta kepada terdakwa Muliadi biaya Rp 1,2 juta, sehingga jika ditotalkan terdakwa Acing menerima Rp 72 juta.

Uang puluhan juta itu, kata dia ditransfer oleh tedakwa Muliadi ke rekening istri terdakwa Acing, Agustina, kakak ipar atas nama Marjasiah. Atas kejadian tersebut, setidaknya ada 19 orang yang meninggal, 32 orang hilang (belum diketahui keadaanya) dan 13 orang dinyatakan selamat.(Tim)


Comments