Puluhan PMI Dideportasi dari Malaysia Tiba di Tanjungpinang

Puluhan PMI di Deportasi dari Malaysia Tiba di Tanjungpinang. g. Gotvnews/Zpl

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (2/1/2023).

Puluhan PMI itu dideportasi dari Negeri Jiran Malaysia usai ditangkap karena permalasahan visa izin tinggal.

Puluhan PMI yang di deportasi diantaranya 22 laki-laki, 23 perempuan dan satu orang bayi.

Pelaksana Teknis RPTC Tanjungpinang, Piter Matakena mengatakan, dari 46 yang dideportasi 40 diantaranya pulang secara mandiri dan 6 orang Repratiasi. Kemudian, dari 46 PMI yang di deportasi satu orang mengalami buta.

"Satu orang PMI asal Lombok, dia alami buta pas pulang ke Indonesia," kata Piter.

Puluhan PMI yang dipulangkan tersebut, Piter menyampaikan, rata-rata dikarenakan permasalahan visa izin tinggal, dimana visa yang hanya 30 hari, kemudian dilebihkan mereka hingga mencapai 6 bulan.

Sehingga, saat adanya razia mereka ditangkap dan selanjutnya dihukum naik ke pengadilan dan harus menjalani hukuman penjara hingga akhirnya dideportasi ke Indonesia.

"Mereka selalu gunakan paspor pelancong yang visa nya hanya 30 hari. Kalau masalah lain seperti permit, mereka pergi kesana lewat pelabuhan tidak resmi, tapi kemungkinan kecil saat ini lewat pelabuhan tidak resmi. Namun yang jelas mayoritas itu tadi masalah dokumen," ungkap dia.

Untuk saat ini, sambung Piter, puluhan PMI ini akan ditampung di RPTC Tanjungpinang. Pemulangan mereka nantinya menunggu hasil tes VCR yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta menunggu hasil tes yang dilakukan oleh RPTC, jika dari hasil mereka tidak ada yang positif maka mereka bisa segera dipulangkan ke daerah asal.

Pemulangan puluhan PMI ini merupakan yang perdana di awal tahun 2023, selanjutnya pada Kamis mendatang akan ada pemulangan kembali sebanyak 177 orang.

"Ini perdana, nanti tahap dua 177 orang pada Kamis akan dipulangkan ke Indonesia," pungkasnya.(Zpl)

Comments