Tunda Bayar Jamsostek, 55 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Akibat menunda pembayaran iuran Jaminan Sosial pekerja, 55 Perusahaan dibawah wilayah kerja BPJS Tenaga Kerja Tanjungpinang, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sebagai bentuk mediasi antara BPJS TK dan pihak Perusahaan.

Pihak BPJS Tenaga Kerja melaporkan sebanyak 55 Perusahaan yang berada di Kota Tanjungpinang - Bintan ke Kejari Tanjungpinang agar dapat melakukan mediasi, lantaran 55 Perusahaan belum membayar iuran Jaminan Sosial pekerja selama 3 bulan hingga 12 bulan lebih, dengan total tunggakan sekitar 2 milyar rupiah.

Setelah dilakukan pemanggilan dan mediasi oleh Kejari Tanjungpinang, sebanyak 10 Perusahaan yang melunasi tunggakannya, dengan estimasi total 200 juta rupiah. Hal ini disampaikan oleh kepala BPJS TK Tanjungpinang melalui Petugas Pemeriksa, Tunggul Sihotang, saat berada di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Tunggul melanjutkan, dari 55 Perusahaan yang menunggak tersebut banyak yang berdalih karena situasi pandemi Covid 19, namun hal ini tidak bisa menjadi alasan, sebab jaminan sosial untuk pekerja merupakan hal wajib untuk pekerja yang harus dipersiapkan Perusahaan guna antisipasi kecelakaan kerja di kemudian hari, sesuai yang telah diatur oleh UU Perlindungan Tenaga Kerja.

Untuk itu para penyedia kerja dihimbau untuk menaati pembayaran iuran jaminan sosial pekerja, karena jika tidak mengindahkan maka pihak BPJS Tenaga Kerja akan mengambil langkah hukum terhadap hal tersebut.

Baca Juga : Imigrasi Kembali Melayani Pembuatan Passport

BPJS TK menargetkan hingga akhir Desember 2021 nanti, agar 55 Perusahaan ini bisa melunasi tunggakan tersebut.

Jamsos bagi pekerja merupakan asuransi bagi pekerja untuk mengantisipasi adanya kecelakaan kerja atau hal lainnya yang dialami pekerja, sehingga biaya perobatan dan lain - lain dapat dibantu melalui jaminan tersebut.(Drl)


Comments