Kejati Kepri Pastikan, Belum Panggil Walikota dan Wakilnya


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memastikan pihaknnya hingga saat ini belum melakukan pemanggilan kepada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, terkait laporan yang dilayangkan oleh salah satu LSM Kota di Tanjungpinang, terkait dugaan penyelewengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Belakangan ini beredarnya isu pemanggilan oleh kejaksaan tinggi Kepri, kepada kepala daerah Kota Tanjungpinang , yakni Walikota dan Wakilnya terkait penyelewangan TTP, membuat Kejati Kepri angkat suara dan memberikan keterangan mengenai kabar yang beredar.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Kepri, Jendra firdaus mengatakan, terkait perkembangan laporan dari salah satu LSM yakni Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang, dirinya membenarkan, pihaknya mendapatkan laporan melalui surat masuk mengenai dugaan tindak pidana korupsi TPP ASN yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, dimana surat tersebut telah di tindak lanjuti oleh Kejati Kepri di bidang pidana khusus.

Lanjut Jendra Firdaus, hingga saat ini, pihaknya sedang mendalami atas laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan, namun sampai saat dirinya memastikan pihaknya belum melakukan panggilan terhadap kepala daerah Kota Tanjungpinang tersebut.

Baca Juga : Indeks Kemerdekaan PERS Kepri Dinilai Terbaik

Lebih lanjut, ia menambahkan apabila pihak penyelidikan mendapatkan bukti dan penemuan, nantinya Walikota dan Wakil Walikota akan di panggil untuk di mintai keterangan.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang pada Hari Kamis 14 Oktober 2021, melayangkan laporan ke kejaksaan negeri Kepri atas dugaan tindak pidana korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang atas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 Tahun 2019. (San)


Comments