3.656 Napi di Kepri Terima Remisi Kemerdekaan, 25 Orang Langsung Bebas

Foto ilustrasi. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Sebanyak 3.656 narapidana atau napi di wilayah Provinsi Kepri mendapatkan remisi dalam rangka Hut Republik Indonesia ke-77. Sebanyak 25 diantatanya langsung bebas usai masa tahanannya dikurangi, Rabu (17/8/2022).

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Octaveri mengatakan remisi ini berdasarkan UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang permasyarakatan. Kemudian, keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remis, hingga peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018.

Remisi umum ini, kata dia, diberikan kepada napi dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya harus berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F hingga telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi Anak.

"Ada sebanyak 3.631 orang napi dan 25 anak. Remisi Umum I  berjumlah 3.586 orang Narapidana dan Anak," jelas Octaveri.

Octaveri merinci, untuk di Lapas Kelas II Tanjungpinang ada sebanyak 380 orang yang mendapatkan remisi. Besaran remisi rata-rata yang diterima napi sebanyak 3 bulan dan 5 bulan.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Batam ada sebanyak 1.052 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang sebanyak 713 orang, LPKA Kelas II Batam sebanyak  21 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 184 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 57 orang dan Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 176 orang.

"Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 639 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak  362 orang," ucapnya.

Ungkap Octaveri, setidaknya ada 25 orang napi dan anak di Kepri yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Dengan rincian, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 4 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 1 orang.

"Dirutan Tanjungpinang 1 orang, Rutan Batam 18 orang, remisi umum II atau menjalani Subsider 47 orang, Lapas Tanjungpinang 2 orang, Lapas Batam 25 orang dan Lapas Narkoba Tanjungpinang 20 orang," tutupnya.(Zpl)

Comments