5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna Dituntut 4 Tahun Penjara

5 terdakwa korupsi tunjangan Rumdis Natuna dituntut 4 tahun penjara. f. Gotvnews/Zpl

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Lima terdakwa dugaan korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar dituntut pidana hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.

Kelima orang terdakwa masing-masing adalah mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Ketua DPRD Natuna Tahun 2009-2014 Hadi Candra. Kemudian Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna Jimmy, dalam amar tuntutannya, menilai kelimanya dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan rumdis DPRD Natuna Tahun 2011 sampai 2015, yang membuat kerugian negara senilai Rp 7,7 Miliar.

Kelima terdakwa juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

"Menuntut kelima terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 4 tahun penjara, dan terdakwa segera ditahan di Rutan Tanjungpinang," ucap JPU Jimmy pada sidang yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023).

Selain dituntut 4 tahun penjara, para terdakwa juga dikenakan membayar denda senilai Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti (Subsider) 6 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk khusus untuk terdakwa Hadi Candra JPU menuntut pidana tambahan, berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 345,5 juta.

"Seluruh anggota DPRD Natuna Tahun 2011-2015 yang menerima tunjangan dimintai pertanggungjawaban, sesuai hasil audit kerugian negara," sebut Jaksa.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Tim Penasehat Hukum para terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu menunda persidangan hingga dua pekan.

"Sidang kita lanjutkan pada Rabu 25 Januari mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan," tutup Hakim.(Zpl)

Comments