ASN Tanjungpinang Didakwa Palsukan Dokumen Pinjaman Bank


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kota Tanjungpinang harus berhadapan dengan meja hijau karena didakwa melakukan pemalsuan surat untuk memperoleh pinjaman di salah satu Bank.

Terdakwa Amrizal didakwa telah memalsukan tanda tangan istrinya pada surat pengajuan pinjaman bank. Dari pengajuan itu, Amrizal memperoleh pinjaman senilai Rp 30 juta.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bambang Wiratdany menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar aturan pidana tentang pemalsuan dokumen.

“Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Subsider Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana,” ucap Bambang Wiratdany.

Sebelumnya Amrizal dilaporkan istrinya ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pemalsuan tandatangan untuk meminjam uang ke bank. Korban menemui bukti berupa buku tabungan dan kredit berjumlah Rp 30 juta di laci meja kerja terdakwa.(Zpr)

Comments