Asyik Berduaan, Pemakai Sabu Diciduk


GOTVNEWS,TANJUNGPINANG - Petugas SAT Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba, apesnya pelaku ditangkap polisi saat berduaan dengan seorang wanita, di jalan Muhammad Sani, Dompak Tanjungpinang.

Saat digeledah petugas, dari tangan pelaku berinisial DW , petugas hanya menemukan dua potongan kertas yang diduga dijadikan pelaku sebagai bungkus barang haram tersebut. tak puas dengan hasil yang ditemukan, kemudian petugas mendatangi dan menggeledah rumah pelaku , yang berada di Jalan Pramuka, dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 paket sabu seberat 0,62 gram, beserta alat hisap sabu.

Pengungkapan kasus ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.

Atas perbuatannya, pelaku DW terancam dengan Undang - Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(Drl)

Comments