Oknum Guru Nyambi Jual Sabu


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Petugas Sat Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil menangkap beberapa pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Tanjungpinang, mirisnya salah satu pelaku yang diringkus petugas adalah seorang Oknum ASN yang berprofesi sebagai Guru SMP di Kabupaten Bintan, sebagai pengedar barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku yakni MF dan ER, di Jalan Wiratno Tanjungpinang Barat sekitar pukul 14.00 WIB, dari kedua tersangka didapatkan alat bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram, yang disembunyikan di kantong celana pelaku, serta seperangkat alat hisap atau bong, yang disembunyikan di tas pelaku.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua pelaku, yang selanjutnya mengarah pada penyuplai barang haram tersebut yakni seorang Oknum Guru dengan inisial SY. Dari keterangan dua pelaku tersebut Polisi segera mendatangi rumah pelaku SY, di Perum Semoga Kenanga Jaya, Km.9 Tanjungpinang Timur.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku SY mengaku telah menjual barang haram tersebut kepada kedua pelaku, meskipun petugas tidak mendapatkan barang bukti sabu dari pelaku SY, namun Polisi menemukan barang bukti berupa dua ponsel milik pelaku, yang berisi komunikasi antara pelaku SY bersama kedua pelaku sebelumnya.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hantono.

Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan Undang - Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1, pasal 114 juncto 132 ayat 1, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(Drl)

Comments