Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Antigen Jika Belum Vaksin Booster


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kebijakan Antigen dan PCR sebagai syarat pemeriksaan Covid 19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negri (PPDN) kembali diterapkan pemerintah, aturan ini berlaku bagi calon penumpang yang belum menerima vaksinasi Covid 19 dosis satu, dua atau tiga. (Drl)

Comments