Aturan Ketat Berlayar Antar Pulau di Kepri


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Dalam membatasi ruang gerak masyarakat menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Pemprov Kepri melarang adanya mudik lebaran, baik antar provinsi maupun mudik lokal. Operasional pelayaran antar pulau di Kepri tetap berjalan, khusus untuk pelaku perjalanan dengan urusan yang mendesak atau bersifat penting.

Meskipun operasional moda transportasi laut tetap dibuka,namun pemerintah mempersiapkan persyaratan tertentu, bagi pelaku perjalanan, seperti dokumen keterangan dari RT RW setempat, yang membenarkan perihal kepentingan keberangkatan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Harian Covid 19 Kepri, Tjetjep Yudiana, ia menyebutkan kriteria orang yang diizinkan melintas antara lain, pasien yang membutuhkan perawatan medis serta pendampingnya, orang yang ditimpa kabar duka, pelaku bisnis atau ASN yang sedang melakukan wajib kedinasan. Para pelaku perjalanan ini juga wajib melengkapi berkas pendukung dari rumah sakit serta surat tugas dari pimpinan dinas dan juga pimpinan perusahaan terkait.

Selain itu, para pelaku perjalanan harus mengikuti Tes Genose atau uji Covid 19 lainnya dengan hasil negatif, guna mencegah penyebaran Covid 19 lebih meluas.

Diketahui saat ini pihak Pelindo I Tanjungpinang, tengah mempersiapkan sekitar tujuh konter uji Genose di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, yang diperkirakan mulai berlaku pada 6 Mei mendatang.(Drl)


Comments