Bebas Antigen, Bagi Warga yang Telah Vaksin Dosis II


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Kebijakan Pemprov Kepri terkait peniadaan Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan di Kepri mulai diberlakukan secara resmi, peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 611, SET-STC19,IX,2021, tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan Covid-19 di Provinsi Kepri.

Dalam pelaksanaannya kebijakan tes antigen kemudian diganti dengan bukti telah menerima vaksinasi minimal dosis kedua, melalui aplikasi Peduli Lindungi, selain itu kebijakan peniadaan tes Antigen ini masih memiliki ketentuan dan syarat yang harus diperhatikan yang mana warga yang belum menerima vaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama, masih harus menggunakan antigen sebagai syarat perjalanan.

Dalam SE yang diterbitkan pada 4 Oktober lalu ini, hanya berlaku untuk perjalanan dalam Kepri, sedangkan perjalanan rute antar Provinsi masih diwajibkan melakukan tes antigen, kendati demikian pihak Pemprov Kepri telah melayangkan permohonan ke pemerintah pusat untuk meminta keringanan yang sama.

Baca Juga : PPKM Level I, Taman Gurindam 12 Siap Dibuka

Berdasarkan pantauan di lapangan sejak tanggal 4 Oktober lalu, kondisi pelabuhan Sri Bintan Pura mulai mengalami peningkatan penumpang, meskipun belum menunjukkan lonjakan penumpang seperti kondisi sebelum pandemi Covid 19 hadir ke Kepri.(Drl)


Comments