Bripka Mardianto Dipecat dari Anggota Polri karena Terlibat Kasus Narkoba


GOTVNEWS, Anambas - Bripka Mardianto menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Anggota Polres Kepulauan Anambas itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan terlibat kasus narkoba.

Prosesi Pemecatan terhadap Bripka Mardianto dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti dengan melakukan pencoretan foto yang bersangkutan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan, prosesi upacara PTDH ini dilakukan setelah melalui tahapan yang telah dilalui, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses pemanggilan terhadap Bripka Mardianto agar bisa menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, namun sampai akhirnya Bripka Mardianto dipandang tidak layak di pertahankan sebagai anggota Polri," kata dia.

Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diharapkan dengan adanya PDTH yang telah dilakukan, Kapolres meminta agar personel Polres Kepulauan Anambas bisa bekerja dengan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.(Zpl)

Comments