Polres Bintan Musnahkan Belasan Kilogram Ganja


GOTVNEWS, Bintan - Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16,3 Kilogram, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Bintan, Selasa (5/10/2022). 

Barang bukti ganja seberat 16,3 kilogram merupakan pengungkapan kasus peredaran ganja yang dibawa oleh seorang kurir dari Aceh menuju Batam. Rencananya belasan kilogram ganja itu akan diedarkan di Wilayah Batam dan Bintan. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan dan pelaku. 

Pelaku diketahui berinisial HR. warga Provinsi Aceh ditangkap di Pelabuhan Bulang Linggi, Bintan, beserta enam paket ganja seberat 5,4 kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti lima paket ganja seberat 11,8 klogram di sebua hotel di Kawasan Nagoya, Batam. 

HR tak beraksi seorang diri, ia mengaku diupah Rp 2,9 juta oleh seseorang untuk membawa ganja dari Aceh menuju Batam. Polisi juga telah menetapkan tiga rekan pelaku sebagai DPO. (Mhd)

Comments