Diduga Selewengkan Insentif, Puskesmas Sei Lekop Digeledah


GOTVNEWS, BINTAN - Kejaksaan Negeri Bintan, melalui tim pidsus menggeledah sejumlah ruangan di Puskesmas Sungai Lekop, Bintan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Tahun 2020 hingga 2021.

Pada Selasa (30/11) terlihat tim pidsus Kejari Bintan, berjumlah empat orang, mendatangi Puskesmas Sei Lekop, untuk melakukan penggeledahan dalam mengumpulkan bukti - bukti, sasaran awal yakni ruang kepala Puskesmas, hingga sejumlah dokumen penting serta lima unit telepon genggam, milik pegawai serta kepala Puskesmas disita oleh tim dari Kajari Bintan.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di ruang konseling dan klinik sanitasi, dari ruang tersebut penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Tahun 2020.

Sedikitnya ada empat ruangan yang dilakukan penggeledahan di Puskesmas Sungai Lekop, termasuk Ruang Pelayanan Puskesmas, Ruang Administrasi, selain dokumen penyidik juga mengamankan satu unit perangkat komputer yang terletak didepan ruangan administrasi, penggeledahan ini pun langsung di saksikan oleh kepala Puskesmas Sungai Lekop, Zailendra Permana.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana mengatakan, dari hasil penggeledahan itu tidak hanya dokumen penting yang menyangkut insentif nakes melainkan sejumlah unit handphone milik pegawai serta kepala Puskesmas juga di dibawa penyidik.

Baca Juga : DPRD Targetkan 11 Raperda Tahun 2022

I Wayan Riana menambahkan penyitaan dalam handphone dilakukan karena diduga terdapat percakapan yang membahas tentang dana insentif nakes, mulai dari pencairan, bukti transfer dan bukti siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. (Drl)


Comments