Kejari Bintan Naikkan Status Mark Up Insentif Nakes Bintan


GOTVNEWS, BINTAN - Setelah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bintan terkait kasus dugaan mark up insentif nakes di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengecekan terhadap sejumlah barang bukti dan pendukung lainnya.

Tim penyidik Kejari Bintan usai melakukan penggeledahan di Puskemas Sei Lekop dan Dinkes Bintan dan menyita sejumlah berkas penting dan pendukung lainya, seperti 5 unit telepon pintar dan 1 unit komputer.

Upaya ini dilakukan penyidik untuk menguatkan bukti - bukti, lantaran diduga adanya percakapan terkait penyetoran bukti insentif nakes yang kemudian bukti transfer di minta lagi, selain itu aktivitas dari handphone juga diperlukan untuk pengecekan apakah ada komunikasi dengan pihak Dinas kesehatan Bintan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana mengatakan, untuk menetapkan calon tersengka, pihaknya masih mempelajari dari berkas-berkas serta sejumlah alat elektronik yang diamankan dari Puskesmas Sei Lekop dan Dinkes Kabupaten Bintan.

Sementara itu kasi tindak pidana khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiatdi mengatakan, dalam penggeledahan ini tim penyidik di bagi dalam dua tim, untuk yang di Dinkes Bintan, penyidik berhasil mengamankan empat kotak berkas terkait pencairan di Puskesmas Sungai Lekop.

Baca Juga : Diduga Selewengkan Insentif, Puskesmas Sei Lekop Digeledah

Selain mengamankan empat unit handphone dan satu unit komputer, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai 8 juta 700 ribu yang merupakan pengembalian dari insentif nakes.

Atas temuan ini, Kejari Bintan menaikan status kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 Bintan ke tahap penyidikan, Jaksa juga menemukan penyelewengan sebesar 100 juta dari total 500 juta untuk 2 tahun, yakni tahun 2020 senilai 250 juta dan tahun 2021 senilai 250 juta. (Drl)


Comments