Jadi Kurir Ganja, Pasutri Dituntut 10 Tahun Penjara


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Jaksa menuntut pasangan suami istri di Tanjungpinang dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Pasutri ini dinyatakan bersalah oleh jaksa karena terlibat peredaran ganja seberat dua kilogram.(San)

Comments