Disdagin Tanjungpinang akan Cabut Izin Usaha Distributor Nakal


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang, Riany mengingatkan para distributor untuk tidak menimbun bahan pokok, karena menurutnya sanksi pidana akan diberlakukan hingga pencabutan izin operasi usaha.

Riany menegaskan, jika ditemukan adanya ulah spekulan penimbun bahan pokok, maka pihaknya bersama Satgas Pangan akan segera menindak tegas.

"Kalau ada temuan penimbun akan kita tindak bersama Satgas Pangan, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk sanksinya bisa beragam, kalau pelanggarannya berat bisa dipidana, dicabut izin operasinya," jelas Riany.

Sejauh ini, Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Tanjungpinang beserta jajaran Satgas Pangan, telah melakukan pengawasan di beberapa titik Distributor di Kota Tanjungpinang, seperti Distributor telur ayam, Distributor cabai dan sayur, hingga Distributor beras.

Hal ini bertujuan untuk menekan dan mencegah peluang para spekulan menimbun stok bahan pokok, yang kerap terjadi setiap menjelang perayaan hari besar atau menjelang akhir tahun.(Drl)

Comments