Diskon Pemutihan Pajak Hingga 100 Persen


GOTVNEWSTANJUNGPINANG - Dari satu Juli hingga 30 Desember, sangat ditunggu oleh sebagian masyarakat , dimana pemerintah memberikan keringanan untuk membayar kewajiban pajak kendaraannya, hal ini membuat tingginya warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Sejak resmi diberlakukannya peraturan Gubernur Kepri Nomor 27 Tahun 2021, ramai masyarakat kota Tanjungpinang mendatangi kantor samsat yang berada di Jalan Basuki Rahmat, untuk memanfaatkan kebijakan diskon pajak kendaraan seperti penghapusan sanksi administrasi hingga 100%, keringanan pokok PKB sebesar 50 % hingga pembebasan balik nama.

Namun, sejumlah masalah pun datang , dimana salah satu warga yang telah kelar menyelesaikan pembayaran bea balik nama kendaraanya, mengaku dirinya kaget setelah diwajibkan membayar administrasi.

Terkait akan hal itu, Pelaksana Tugas UPT PPD Tanjungpinang , Azika mengaku telah mensosialisasi kepada masyarakt mengenai kebijakan tersebut,lebih lanjut ia menjelaskan bahwa proses balik nama pemilik kendaraan tidak dikenakan biaya admistrasi,kecuali proses pembuatan buku kendaraan.

Azika berharap ,kepada masyarakat terlebih dahulu untuk berkonsultasi dan tidak sungkan bertanya kepada petugas Kantor Samsat, saat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.(San)


Comments