Dua Pemakai Sabu, Kembali Diamankan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, lagi - lagi berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan Narkoba di kota tanjungpinang, kali dua orang tersangka yang diduga pemakai sabu diamankan Polisi , di dua tempat berbeda, dengan barang bukti jenis sabu , seberat 2,01 gram .

Inilah video amatir saat proses penangkapan kedua tersangka, yakni p dan aes, keduanya ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, lantaran didapati memiliki barang haram jenis sabu, dan keduanya di tangkap di rumahnya masing - masing.

Penangkapan kedua tersangka , berawal informasi dari masyarakat, dimana seorang pemuda yang tinggal Di Jalan Sulaiman Abdullah, yakni P, merupakan seorang pelaku penyalah gunaan Narkoba. dirinya digeledah polisi , dan berhasil menemukan sabu , yang ia letak di atas meja.

Setelah diinterogasi, P mengaku mendapat sabu dari rekannya bernama AES yang tinggal di jalan RE Martadinata, Km.6, dan polisi segera meninjau TKP baru yakni kediaman AES , dan kembali Polisi berhasil menemukan sabu yang tersisa di bong, diduga baru dipakai oleh pelaku AES. Dari total barang bukti yang didapatkan, Polisi mengamankan 2,01 gram sabu, berikut dua ponsel pelaku.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tanjungpinang, AKP Suprihadi Hantono.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini Polisi juga masih melakukan pendalaman atas kasus ini, serta mengejar penyalur sabu untuk kedua pelaku.(Drl)

Comments