Harapan Kepri Pupus, Kelola Labuh Jangkar


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Harapan Pemprov Kepri untuk dapat mengelola retribusi labuh jangkar, secara mandiri tampaknya terancam pupus, pasalnya pemerintah pusat melalui Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI, mengeluarkan surat larangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi dari labuh jangkar, baru baru ini.

Surat yang dengan nomor UM.006/63/17/DJPL/202, yang dikeluarkan per tanggal 17 September tersebut, ditanda tangani oleh Plt Dirjen Perhubungan Laut, Arief Toha, dalam surat tersebut lebih kurang berbunyi larangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar, dengan beberapa alasan didalamnya, salah satunya terkait praduga hak pengelolaan Pemda yang tertuang dalam UU no.28 tahun 2009 tentang PDRD.

Menanggapi hal ini, Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui siaran pers tertulis, yang berencana akan segera menyurati pihak Kemenhub, atas beredarnya surat tersebut.

Dalam rilis yang dikeluarkan, Ansar Ahmad menyayangkan hal ini, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung.

Untuk sementara, Pemprov Kepri akan menghentikan sementara pemungutan retribusi labuh jangkar, sembari meluruskan kesimpang siuran polemik tarik ulur wewenang labuh jangkar tersebut.

Gubernur Kepri juga menegaskan, sejauh ini Pemprov Kepri saat menaati asas hukum yang tertuang dalam UU 28 tahun 2009 tentang PDRD, terkait pengelolaan retribusi kepelabuhanan yang dikelola oleh Pemda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kepri, Raden Harry Tjahyono menyesalkan atas tindakan Pemerintah Pusat tersebut, lantaran hal ini justru akan menghambat daerah untuk maju dalam mengelola potensi daerah untuk PAD.

Baca Juga : Konferwil I AMSI Kepri , Untuk Media Bermartabat Dan Sehat

Politis dari PKS tersebut menambahkan, secara kelembagaan pihak DPRD Kepri akan mendudukkan kembali atas masalah labuh jangkar ini, bersama Pemprov Kepri, yang kemudian akan mengajukan keberatan pada Kemenhub RI.(Drl)


Comments