Jalan Terjal Perjuangan Hak Labuh Jangkar Kepri

Huzrin Hood, Mantan Dirut PT.BUP Kepri

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Perjuangan Provinsi Kepri dalam mendapatkan hak pengelolaan retribusi labuh jangkar masih menghadapi jalan yang cukup terjal, pasalnya saat ini Pemerintah pusat masih terkesan enggan merelakan pendapatan labuh jangkar masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

Keengganan Pemerintah pusat yakni Kemenhub RI, melalui Ditjen Perhubungan laut (Hubla) tergambar dalam surat yang dikeluarka pada tanggal 17 September lalu, yang berisikan larangan kepada Pemprov Kepri memungut retribusi labuh jangkar, dengan pertimbangan beberapa hal, salah satunya aturan UU no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Menanggapi hal ini, salah satu pengamat Kemaritiman di Kepri, yang juga mantan Dirut BUP Kepri, Huzrin turut berkomentar, bahwa sebenarnya pihaknya terdahulu telah terjun secara langsung melobi dan memperjuangkan hak labuh jangkar di Kepri melalui berbagai pihak berwenang di pusat, dan memang ada indikasi keberatan yang ditunjukkan Ditjen Hubla atas pengajuan tersebut.

Tidak cukup hanya sampai disitu, akhirnya pihak Pemprov Kepri mencoba melobi ke Kementrian Keuangan yakni Sri Mulyani, dan mendapatkan restu, kemudian dilanjutkan ke pembahasan bersama Kemenko Marves dan pihak lainnya baik secara langsung maupun secara online.

"Waktu itu kita sudah melakukan rapat bersama pemerintah pusat berkali - kali, baik di Batam hingga di Jakarta, pada akhirnya Kepri dinyatakan berhak memungut retribusi labuh jangkar, dalam kawasan 12 mil sesuai dengan aturan yang berlaku" Terang Huzrin Hood.

Oleh karena itu, Huzrin menegaskan, dengan adanya surat dari Ditjen Hubla tersebut maka Pemprov Kepri perlu mengajukan protes, lantaran diduga telah melanggar keputusan rapat pembahasan terdahulu.

"Kita harus melakukan protes terutama kepada Menteri (Perhubungan), dengan melampirkan hasil rapat - rapat terdahulu, dan ditembuskan ke Menko Marves, kalau Kemenhub berkeras maka kita bisa tempuh ke jalur hukum, melalui Ombudsman, pengadilan bahkan PTUN, karena ini diindikasi telah melanggar aturan" Tegas Huzrin Hood.

Kepala BP3KR inipun berpesan, agar Pemprov Kepri lebih berani memperjuangkan kembali hak labuh jangkar yang memang seharusnya dikelola oleh daerah, melalui cara yang lobi ke pusat, serta melibatkan segenap tokoh - tokoh adat maupun tokoh masyarakat, sampai labuh jangkar dapat kembali menjadi potensi yang positif bagi PAD Kepri.(Drl)

Comments