Imigrasi Kembali Melayani Pembuatan Passport


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang kembali membuka pelayanan untuk masyarakat , yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan Pasport sebagai syarat administrasi, agar dapat melakukan perjalan ke luar negeri , setelah beberapa waktu lalu sempat dihentikan secara tatap muka.

Selama PPKM di berbagai level yang diterapkan di Kota Tanjungpinang , permintaan akan pelayanan Pasport di kantor imigrasi kelas ia Tanjungpinang mengalami penurunan yang signifikan.

Bahkan dalam satu hari, hanya diberikan kuota sebanyak 20 permohonan saja, yang dapat dilayani melalui cara online oleh Kantor yang beralamat di Jl. Ahmad Yani tersebut.

Diduga banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, salah satunya adalah pengetatan aturan mobilitas masyarakat untuk menuju ke sejumlah Negara. Selain itu, selama PPKM masyarakat juga diwajibkan untuk melakukan pembatasan jika ingin keluar rumah.

Meskipun demikian pihak Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakt Kota Tanjungpinang, walaupun sejak PPKM darurat sempat dihentikan secara offline , namun secara online masih dilakukan dengan kuota yang diberikan sebanyak 20 pemohon , yang di dominasi oleh perpanjangan Pasport.(San)

Comments