Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Tanjungpinang, Rabu 28 Desember 2022
GOTVNEWS, Tanjungpinang - Simak jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Rabu 28 Desember 2022. Bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)
Untuk lokasi dan jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang Rabu 28 Desember 2022, untuk perpanjang SIM bisa mendatangi layanan SIM keliling ini.
Berikut jadwal SIM Keliling Polresta Tanjungpinang, Rabu 28 Desember 2022 :
Lokasi:
Bintan Center, Tanjungpinang
Jam operasional:
09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Persyaratan yang dibutuhkan:
1. Fotocopy KTP
2. SIM Asli (masih berlaku)
3. Pembayaran PNBP
4. Surat kesehatan dan Surat psikologi
Biaya pengurusan SIM:
1. Biaya dalam pengurusan di Pelayanan SIM keliling
2. Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
3. Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000
4. Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000
5. Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
6. Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000
7. Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000
8. Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.
9. Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000
10. Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000
Biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Indonesia.
Demikian informasi jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Rabu 28 Desember 2022, semoga bermanfaat.(Zpl)
Comments