Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Saat Transaksi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pengedar sabu di Tanjungpinang, diringkus satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, saat akan bertransaksi, dari tangan pelaku Polisi menyita dua paket Narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram.

Polisi berhasil menangkap pelaku Ode Anwar yang diduga sebagai kurir Narkoba golongan satu, jenis sabu, pelaku diamankan saat hendak bertransaksi di Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai Tanjungpinang, yang juga sempat berusaha melarikan diri saat diamankan oleh petugas.

Namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas. dalam pengeledahan, Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,85 gram, yang disimpan di dalam tas.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba. melalui informasi tersebut, Polisi melakukan pengintaian ke lokasi dan berhasil menemukan dan mengamankan pelaku Ode Anwar.

Dari hasil penyelidikan Polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Munjo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian pihak Kepolisian.

Untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungpinang. Selain itu hasil tes Urine pelaku dinyatakan Positif mengkonsumsi Narkoba.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara.(Drl)

Comments