Insentif Nakes Yang Tertunda Akan Dibayarkan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pada tahun 2020 lalu dikabarkan bahwa terjadi penundaan pembayaran insentif tenaga kesehatan, yang merupakan ranah kerja dari Kementrian Kesehatan, namun saat ini dikabarkan bahwa pemerintah akan segera membayar insentif yang tertunda pada tahun ini.

Hal ini dibenarkan oleh Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintahan dan Polhukam PMK, Iwan Taufik Purwanto saat ditemui usai pelantikan Kepala BPKP Kepri, di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Iwan Taufik menyebutkan, pihak Kemenkes telah mengajukan kepada pihak BPKP agar memeriksa berkas usulan anggaran insentif Nakes yang sempat tertunda pada 2020 lalu. Sebagian Dokumen telah diperiksa oleh BPKP, sementara sebagian lainnya masih belum dilengkapi oleh Kemenkes, untuk itu pihaknya meminta agar Kemenkes segera melengkapi berkas yang belum lengkap, agar bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan, diprediksi sebagian Nakes akan menerima insentif pada bulan April ini.

Iwan Taufik juga menambahkan, sebagai instansi yang bermitra dengan Kemenkes RI, ia menyebutkan berdasarkan pengajuan review dari Kemenkes, terdapat total 1,4 triliun rupiah insentif Nakes yang tertunda tahun lalu, dan saat ini telah dilakukan review secara bertahap oleh BPKP, kemudian segera dapat dicairkan untuk dibayarkan kepada Nakes.

Pola tersebut juga serupa dengan pembayaran insentif yang dibebankan kepada anggaran daerah, hanya saja melalui intansi daerah terkait atau BPKP perwakilan daerah.(Drl)


Comments