Jaksa Tuntut Kuat Maruf dihukum 8 Tahun Penjara


GOTVNEWS, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, yakni Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (16/01/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dihukum selama delapan tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf dalam sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 16 Januari 2023.

Kuat Ma’ruf dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, Kuat Ma’ruf turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Kuat Ma’ruf akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Adapun Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lainnya, yakni Ricky Rizal juga turut menjalani sidang tuntutan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan.(Frh)

Comments