Kapal Pelni Mulai Berlayar, Ini Syarat Wajib Bagi Penumpang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - PT. Pelni Cabang Tanjungpinang kembali mulai beroperasi, setelah hampir sebulan perusahaan kapal milik Negara tersebut vakum, kini sejumlah Armada laut sudah dapat melayani pelayaran ke sejumlah pulau yang ada di kepri, namun bagi anak usia dibawah 12 tahun belum diizinkan untuk ikut berlayar.

Kapal laut milik PT. Pelni merupakan modal transportasi yang terjangkau bagi masyarakat Kepri, kini mulai kembali beroperasi untuk mengantar penumpang antar pulau sejak Selasa, tanggal 31 Agustus 2021. Setelah mendapatkan ijin berlayar oleh Dirjen Perhubungan Laut.

Kepala Operasi PT Pelni cabang Tanjungpinang Suharto, mengatakan masyarakat yang ingin melakukan pelayaran laut, wajib melengkapi dokumen kesehatan seperti memiliki surat vaksin dosis pertama, memiliki surat bebas Covid 19 seperti PCR dan Antigen serta, sudah mengisi data aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat berpergian melalui transportasi laut antara pulau.

Baca Juga : 3 Kapal Pelni Kembali Beroperasi

Selain itu, pihak Pelni tidak menginzinkan bagi anak dibawah usia 12 tahun untuk mengikuti pelayaran, hal tersebut sesuai dengan anjuran Pemerintah melalui Satgas Covid 19.

Tiga Armada Kapal Laut Pelni yang di izinkan beroperasi untuk mengantar penumpang antar pulau yakni KM Sabuk Nusantara 48, KM Sabuk Nusantara 80 dan KM Sabuk Nusantara 83.

Sebelumnya tiga Armada Kapal Laut ini sempat berhenti beroperasi selama satu bulan akibat kebijakan PPKM di Tanjungpinang .(San)


Comments