Kecurigaan Istri, Jebloskan Oknum Lurah Cabul Ke Bui.

AKBP Fernando, Kapolres Tanjungpinang - Konferensi Pers kasus tindak pencabulan anak dibawah umur Oknum Lurah dan Guru (29/05) di Mako Polres Tanjungpinang (Ist)

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Akhirnya Kepolisian Polres Tanjungpinang mengeluarkan Konferensi Pers atas penahanan Oknum Lurah Tanjungpinang Kota, Er (40) bersama seorang guru, Rz (30) di Sekolah Dasar (SD) di Km. 9, atas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan sejak April 2020 lalu.

"Kejadian itu bermula pada 02 April 2020, dimana korban sedang nonton TV, tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan kepada korban, jangan kasih tahu siapapun, nanti keluarga kita berantakan," Jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Rio Reza Parindra di Mako Polres Tanjungpinang, Sabtu (29/5).

Lebih lanjut, Fernando mengungkapkan bahwa perbuatan asusila kepada korban tidak hanya dilakukan sekali, ke esokan harinya, tersangka  mengulangi perbuatannya terhadap korban, bahkan lebih parah dari perlakuan sebelumnya, yakni memasukkan jari pelaku ke alat vital korban.

Namun aksi cabul tersangka Er, kata AKBP Fernando akhirnya terendus, berawal dari kecurigaan istri pelaku yang memeriksa Ponsel pintar suaminya, dan menemukan komunikasi bernada seksual terhadap korban, merasa curiga, lalu istri tersangka menanyakan ke korban yang merupakan keponakannya sendiri, tentang hal tersebut, lalu korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh suami bibinya tersebut, yakni Lurah Er.

Setelah perbuatan cabul tersangka dilaporkan ke Polisi dan dilakukan penyelidikan serta pengembangan,  korban mengaku aksi pencabulan itu juga dilakukan oleh seorang guru di Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Terungkapnya keterlibatan guru ini, karena korban menceritakan, pernah dicabuli gurunya sendiri," terang AKBP Fernando.

AKBP Fernando menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu satu lagi tersangka yang belum ditahan karena masih dilakukan perawatan di rumah sakit.

"Iya, ada tersangka satu lagi namun belum kita tahan karena yang bersangkutan masih terbaring di rumah sakit," jelas Fernando.

Sementara itu, Er yakni oknum Lurah cabul saat ditanya wartawan mengaku sangat menyesali perbuatannya. "Saya menyesal dan memohon maaf, bertaubat," ucapnya menunduk.

Atas aksi bejatnya itu, polisi menyangkan ketiga tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.(Drl)

Comments