Permudah Urus IMB, Dinas PUPR Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi Tudung Lipat


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendorong agar masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu, agar kualitas keamanan bangunan serta keindahan tata kota dapat terjaga dengan baik di Kota Tanjungpinang.(Drl)

Comments