Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir di Tanjungpinang


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengkonfirmasi bahwa sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Polder Pengendalian Banjir, Jalan Pemuda, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.

Proyek senilai Rp 16,3 miliar itu dikerjakan oleh PT Belimbing Sriwijaya pada tahun 2021. Namun dalam proses pengerjaannya tidak ditemukan pompa air dan rumah pompa air terpasang hingga saat ini, sedangkan proyek tersebut telah putus kontrak dan telah dibayarkan ke penyedia.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar mengaku telah memintai keterangan kepada 7 orang dan telah mengumpulkan dokumen kontrak dan dokumen lainnya.

Berdasarkan hasil ekspos, jaksa menemukan adanya indikasi melawan hukum yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.

“Hitungan kasar kita (Jaksa) kerugian mencapai Rp 2,9 miliar. Kita nanti minta BPK atau BPKP Kepri untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” kata dia.(Zpl)

Comments