Kejati Kepri Tetapkan ASN Pemkab Bintan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah

Asisten Bidang Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar (tengah) mengumumkan perkembangan kasus korupsi jembatan Tanah Merah, Bintan. f. Gotvnews/Zpl.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (16/12/2022).

Kedua orang orang tersangka masing-masing Inisial BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dengan penyedia jasa PT. BFG inisial D.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan pada 15 Desember 2022 kemarin.

"Tahap awal ini kita sudah tetapkan dua tersangka, satu dari ASN Pemkab Bintan inisial BW dan Kontraktor Inisial D," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018-2019 ke tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 11,6 miliar.

Penyidik Kejaksaan juga menemukan adanya peristiwa pidana oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar saat lelang pengadaan barang dan jasa.(Zpl)

Comments