Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Hati-hati! Merayu, Bersiul, dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual


GOTVNEWS, Nasional - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru dalam upaya sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual yang terjadi di Satuan Pendidikan Kemenag.

Kasus kekerasan seksual saat ini menjadi isu yang sangat penting untuk segera ditangani, terutama di ranah satuan pendidikan.

Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat mulai Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi.

9 dari 12 kasus tersebut di antaranya terjadi di Satuan Pendidikan dibawah kewenangan Kementerian Agama seperti madrasah, pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya.

Terkait hal tersebut, Kemenag akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menyebut ada 16 klasifikasi atau jenis kekerasan seksual, yang di dalamnya termasuk siulan, rayuan, lelucon, hingga menatap korban.

Terkait sanksi, Anna mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual maka akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Ia berharap dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama bagi seluruh stakeholder di satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual.(Frh)

Comments