Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tanjungpinang Menurun


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Ombudsman perwakilan Kepri menyebutkan terjadi penurunan kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan dan kebijakan publik di kota Tanjungpinang, bahkan dua tahun belakangan ini, mendapatkan predikat zona hijau, mirisnya tahun ini malh terancam mengalami degradasi, hingga berstatus zona kuning hingga merah.

Turunnya nilai kepatuhan di Kota Tanjungpinang ini disinyalir dipengaruhi oleh pandemi covid 19 pada 2020 lalu, sehingga Pemko Tanjungpinang yang awalnya berada pada zona hijau, dengan rata - rata nilai 80 hingga 100, pada 2021 ini terancam mendapatkan rapot penurunan prestasi dalam penyelenggaraan pelayanan public.

Kepala perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan, kendati demikian namun pihak Ombudsman Kepri belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait penurunan kualitas pelayanan publik tersebut, lantaran hasil penilaian ini rencananya akan dibacakan langsung oleh Presiden RI, pada 29 Desember mendatang.

Ditempat yang sama, Kepala Keasistenan Mal Administrasi Ombudsman Kepri, Cindy Pardede menyebutkan, secara umum beberapa daerah lainnya di Kepri juga mengalami penurunan kepatuhan standar layanan public, dimana beberapa dinas dan instansi vertikal di daerah masih minim menerapkan 14 item standar layanan, sesuai dengan Undang - Undang No.25 tahun 2019, tentang layanan publik.

Baca Juga : Asparnas Kepri Fest Dimulai Besok

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menambah upaya perbaikan standar layanan publik di Kepri, Ombudsman meminta untuk tidak segan melaporkan temuan kasus pelanggaran pelayanan public, melalui layanan telp : (0778-474-599) atau melalui email : Kepri@ombudsman.go.id. (Drl)


Comments