Jadi Tersangka, Kapus Sei Lekop Kembalikan 100 Juta Rupiah


GOTVNEWS, BINTAN - Kejaksaan Negeri Bintan, telah menetapkan status tersangka, kepada Kepala Puskesmas Sungai Lekop, Zailendra Permana, atas dugaan korupsi dana up insentif nakes yang mengakibatkan kerugian negera mencapai 400 juta dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi mark up insentif dana penanganan covid 19 bagi nakes, terindikasi negara mengalami kerugian hingga mencapai 400 juta rupiah, bahkan pasca melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop dan Dinkes Bintan, pihak Kejari Bintan akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni Zailendra Permana Kepala Puskemas Sungai Lekop, Bintan.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Bintan juga menerima uang pengembalian kerugian negara dari nakes senilai 26 juta, serta empat unit handphone dan satu unit komputer sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Rianan mengatakan, kasus tersebut terindikasi terjadi pada tahun 2020 hingga 2021, diduga Puskesmas Sungai Lekop menerima dana insentif nakes sebanyak 800 juta rupiah, kemudian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan teknis dari Kemenkes RI.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu, hari ini Kejari Bintan dikejutkan dengan pengembalian uang oleh tersangka, senilai Rp.100 juta dan uang ini akan dikembalikan pada negara, maka total uang yang dikembalikan saat ini sekitar 126 juta rupiah, dimana tiga orang nakes telah mengembalikan uang sekitar 8 juta rupiah, saat penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, dalam penggeledahan tim penyidik menemukan sejumlah bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait pencairan insentif nakes.

Kendati telah mengembalikan uang tersebut yang bersangkutan tetap dijadikan tersangka atas kasus ini.

Baca Juga : Kejati Kepri Diseruduk Masyarakat Anti Korupsi Kepri

Atas perbuatannya, tersangka dapat terancam dengan pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, juncto undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Drl)


Comments