Korupsi FPK Anambas, Saksi Ahli Kerugian Negara Capai Rp 158 Juta

Sidang korupsi FPK Anambas digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang kembali menggelar sidang agenda, 

perkara korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas yang bersumber dari APBD tahun 2020, Kamis (19/5/2022).

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Natuna di Tarempa menghadirkan saksi dari

ahli dari Inspektorat Kabupaten, Kepulauan Anambas Yakni Adi Suparman. 

Dalam sidang tersebut saksi ahli, Adi Suparman menyatakan bahwa, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan ada temuan kerugian keuangan daerah hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan ada temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.158.450.000," terangnya.

Dari hasil keterangan tersebut, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan menggelar sidang selanjutnya, dengan agenda 

pemeriksaan keterangan terdakwa yang rencananya akan pada Senin tanggal 23 Mei 2022 mendatang.

Adapun JPU dalam sidang ini di hadiri langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Cabjari Tarempa) Roy Huffington Harahap dan didampingi Alvin Dwi Nanda secara vitual di Aula Kantor Cabjari Tarempa, serta Para Terdakwa MI dan MA hadir secara virtual di Rutan Tanjungpinang.(San)

Comments