Korupsi Mesin Tepung Ikan, Mantan Dirut BUMD Lingga Divonis Bersalah


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Risalasih dijatuhkan hukuman selama 4 tahun dan 3 bulan penjara, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan mesin tepung ikan di Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lingga.(Tim)

Comments