Kuasa Hukum Yudi Berikan Alat Bukti Tambahan Keterlibatan Pihak Lain


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Rangkaian sidang dugaan tindak pidana korupsi BPHTB pada BP2RD Kota Tanjungpinang masih terus berjalan, penegak hukum yang telah menetapkan terdakwa Yudi Ramdhani sebagai pelaku tunggal, namun kuasa hukum terdakwa, justru mempertanyakan keterlibatan pihak lain, yakni Dody Saputra, yang diduga ikut juga terlibat pada kasus BPHTB.

Kuasa hukum terdakwa Yudi, Iwan Kusuma telah menyerahkan alat bukti keterlibatan Dody atas kasus yang menimpa kliennya, salah satu alat bukti tersebut adalah berkas hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Tanjungpinang kepada Yudi dan Dody, terkait dugaan TPK BPHTB, surat hasil pemeriksaan pada tanggal 31 Oktober 2019.

Selain menyerahkan berita acara pemeriksaan dari Inspektorat Pemko Tanjungpinang , ia juga menyerahkan hasil audit BPK terkait potensi kerugian negara pada BP2RD Tanjungpinang tahun 2019 lalu.

Iwan Kusuma berharap , aparat penegak hukum dapat lebih terbuka atas kasus ini, serta memberikan keadilan kepada klien nya, dengan mengusut tuntas keterlibatan pihak lainnya, pada kasus BPHTB yang telah merugikan negara sekitar lebiah dari 3 milyar rupiah tersebut.(Drl)

Comments