Lagi Asyik Pakai Sabu Diringkus Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Polisi kembali meringkus , dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kota Tanjungpinang , keduanya ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu , dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Awalnya dari penangkapan kedua pelaku, Polisi mendapatkan informasi dari aduan masyarakat, yang meresahkan atas perbuatan yang membuat masyarakat gusar, setelah dilakukan pengawasan, Polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial EL, yang berada di Jalan Sulaiman Abdullah, Tanjungpinang Barat, ketika diringkus polisi pelaku EL dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi sabu, dan dari tangan pelaku Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,9 gram, dan seperangkat alat hisap atau bong.

Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan , melalui keterangan dari pelaku EL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar dengan inisial EO, yang berada di Jalan Brigjen Katamso, kemudian Polisi berhasil menangkap EO serta mengamankan barang bukti sabu seberat 5,5 gram atau tujuh paket sabu siap edar.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi Hartono, saat di konfirmasi, Senin (21/6) pagi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dengan Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun penjara.(Drl)

Comments