Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Malah Ditetapkan Jadi Tersangka. f. Instagram.com

GOTVNEWS, Jakarta - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) di Jakarta Selatan masih terus berlanjut. 

Mahasiswa yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi tersebut justru malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka terhadap almarhum Hasya tersebut disampaikan oleh tim advokasi keluarga almarhum, Indira Rezkisari. 

Indira mengatakan, tim kuasa hukumnya menerima Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan terkait perkara kecelakaan lalu lintas pada tanggal 16 Januari 2023 lalu.

Polisi menyebut, Hasya meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 akibat dari kelalaiannya sendiri.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak hingga tergelincir dan jatuh ke kanan.

Disaat yang bersamaan, kendaraan mobil Pajero yang dinaiki oleh pensiunan Polri, yakni AKBP (Purn) inisial ESBW melintas dan menabrak mahasiswa UI tersebut.

Ibu Hasya, Dwi Syafiera Putri mengaku kecewa karena almarhum anaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, pihak keluarga memastikan bakal melakukan upaya hukum terkait kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya.

Disisi lain, pihak BEM Universitas Indonesia (UI) juga turut mengecam atas penetapan mahasiswa UI yang tewas ditabrak sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP ESBW tersebut.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, menyoroti proses hukum yang dinilai dinomorduakan lantaran status AKBP ESBW sebagai pensiunan polisi.

Ia juga menyinggung soal pertimbangan pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan mesti sesuai dengan aturan.

Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI akan terus bersuara agar pihak korban dan keluarganya dapat memperoleh keadilan.(Frh)

Comments