Nekat Palsukan Antigen, Terancam 6 Tahun Penjara


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sepandai pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga , pepatah yang mengibaratkan pada pria ini, awalnya berniat mengelabui petugas bandara RHF Tanjungpinang, dengan cara menggunakan surat antigen palsu, ia gunakan sebagai syarat perjalanan dari Tanjungpinang – Jakarta, namun kini dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pria asal jakarta berinisial WH, yang awalnya enggan mengeluarkan biaya Swab Antigen sebesar Rp.150.000, nekat memalsukan surat Swab Antigen untuk keperluan syarat perjalanannya ke Jakarta, malangnya surat palsu dari pelaku WH diketahui oleh petugas validasi di Bandara RHF Tanjungpinang.

Surat tersebut dicetak ulang dan diganti tanggal oleh tersangka dari salinan surat yang pernah ia miliki. Dalam surat palsu tersebut tertulis Klinik Rizki sebagai klinik yang mengeluarkan bukti antigen tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, atas laporan dari Klinik yang merasa dirugikan, pihaknya juga telah menangkap pelaku dan menahan pelaku di Mapolres Tanjungpinang Sabtu lalu, untuk proses lebih lanjut.

Rio menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku yang merupakan karyawan swasta tersebut, dirinya memalsukan surat antigen demi kepentingan pribadinya, dan baru ia lakukan sekali ini saja.

Baca juga : Pihak Keluarga Ambil Paksa Jenazah Covid 19

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.(Drl)

Comments