Oknum Honorer Dishub Ditangkap Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi PKL


GO NASIONAL - Oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LO (30) diamankan polisi lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK.

Terduga pelaku kekerasan seksual itu diketahui telah bekerja sebagai pegawai honorer Dishub sejak tahun 2017, dan sempat berhenti di tahun 2020. Namun, ia kembali ditugaskan di kawasan Pelabuhan Ferry Labuan pada tahun 2022.

Kanit Reskrim Polsek Wakorumba, Aipda Halik Mawardi mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk mengambil makanan di rumahnya.

Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di lokasi PKL di kawasan Pelabuhan Fery Labuan.

Korban yang tidak mengetahui niat jahat tersebut langsung menuruti panggilan pelaku hingga dibonceng menggunakan sepeda motor.

Namun dalam perjalanan pulang, pelaku singgah di kebun yang sepi dan gelap dengan dalih ingin buang hajat.

Saat itu pelaku kemudian mengancam dan mencekik leher korban hingga melakukan kekerasan seksual hingga berulang kali.

Atas perbuatan tersebut, korban lalu mengadu kepada orang tuanya hingga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.

LO kemudian ditangkap di kediaman istrinya di Kecamatan Wakorumba, Buton Utara. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

LO dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. (Frh)

Comments