Oknum Satpol PP nekat jadi pengedar sabu


GOTVNEWS, BINTAN - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Tanjungpinang diringkus Satnarkoba Polres Bintan di Jalan Kuantan Tanjungpinang, beberapa waktu lalu. Pelaku yang diketahui bernama Revan Raski diamankan petugas setelah usai mengambil Narkotika jenis sabu dari penyalur barang haram tersebut di Kota Batam.

Tersangka yang juga seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang harus berurusan dengan Polisi lantaran menjadi pengedar sabu-sabu. Saat diringkus petugas Satnarkoba Polres Bintan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 4 paket sabu dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada mengatakan, penangkapan terhadap Revan berawal dari informasi masyarakat, setelah Polisi mendapatkan keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari hasil penangkapan polisi mendapatkan barang bukti dengan berat 50,8 gram.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup, serta barang haram itu tersangka Revan mengaku mendapatkan dari temannya berinisial AN yang berada di Kota Batam, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bintan.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine tersangka Revan juga diketahui positif menggunakan Narkoba.

Hingga saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial AN yang berada di Kota Batam yang sebegai pemasok sabu terhadap tersangka Revan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Drl)

Comments